Masalah Zina Ikut Menjadi Bahan Dialog DPR dengan Mahasiswa
Rapat Audiensi DPR RI dengan BEM FH Undip pada Rabu (3/4) juga membahas tentang zina yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Hal tersebut menarik perhatian Herry Setiawan yang mewakili teman-temannya di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Hery menanyakan alasan zina dimasukan dalam Rumusan UU KUHP, sementara tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih menganut nikah siri atau nikah bawah tangan yang nota bene tidak memiliki buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama.
Untuk hal tersebut Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir menjelaskan bahwa hukum yang selama ini dianut di Indonesia merupakan hukum warisan Belanda. Beleid peninggalan Belanda itu mengacu pada aturan Barat dimana hukum Barat menghargai individualisme, maka yang diatur hanya perzinahan yang dilakukan oleh orang yang sudah memiliki pasangan atau orang yang sudah menjadi milik orang lain.
Padahal ini tidak ada agama yang dianut masyarakat yang mengizinkan lajang untuk berzina. Hal inilah sesuai dengan nilai yang ada di masyarakat Indonesia. Oleh karena itulah zina dimasukkan dalam RUU KUHP. Lalu apakah orang yang melakukan nikah siri dan tidak memiliki surat resmi nikah dari KUA itu bisa dikatakan berzina? Untuk itu Nudirman mengatakan bahwa sepanjang pasangan tersebut bisa membuktikan bahwa mereka menikah secara agama atau siri atau nikah dibawah tangan maka hal tersebut bukanlah sebuah perzinahan.
“Nikah siri atau nikah dibawah tangan walau tidak ada surat nikah resmi dari KUA atau Kementerian Agama, tetapi ada secarik kertasperjanjian yang ditandatangani RT setempat dan para saksi. Atau jika itu dilangsungkan di Pondok Pesantren,maka ada tandatangan dari pengasuh pondok pesantren. Dan hal itu bukan zina,"jelas Nudirman Munir.
Ditambahkan Munir,saat ini ada sekitar seribu pasal dan enam ribu ayat-ayat dalam Undang-undang yang kini ada yang harus diubah demi kepentingan Negara dan masyarakat. Termasuk salah satunya tentang masalah perzinahan ini. Hal ini semata mengadopsi nilai-nilai yang ada dalam masyarakat Indonesia sendiri, dengan tujuan mengatur perilaku masyarakat.(Ayu)